Detotabuan.com,BOLSEL – Enam kepala desa (Sangadi) di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) dilaporkan menghindari panggilan penyelidikan oleh Kepolisian Resor (Polres) Bolsel.
Mereka diduga terlibat pelanggaran hukum terkait dukungan politik dalam Pilkada 2024.
Kasatreskrim Polres Bolsel, IPTU Dedi Matahari, menyatakan bahwa keenam kepala desa tersebut telah dua kali tidak hadir dalam panggilan resmi.
“Sesuai Pasal 112 ayat 2 KUHAP, kami telah menerbitkan perintah untuk menghadapkan mereka. Langkah ini akan kami jalankan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Dedi.
Kasus ini bermula dari laporan tokoh masyarakat Bolsel, Amin Laiya, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bolsel pada 21 November 2024.
Ia menuduh enam kepala desa secara terbuka mendukung pasangan calon bupati nomor urut satu Arsalan Makalalag dan Hartina Badu (MADU), yang terekam dalam sebuah video yang kini viral di media sosial.
Amin menyebutkan video tersebut telah ditonton lebih dari 10 ribu kali, memicu perhatian publik, dan menimbulkan kecaman luas.
“Dukungan terbuka oleh aparatur desa melanggar Undang-Undang Pemilu dan mencederai prinsip demokrasi yang seharusnya netral,” katanya.
Daftar Sangadi yang Dilaporkan:
- Albert Tontoli (Desa Tolondadu Induk)
- Bobi Nupulo (Desa Tolondadu 1)
- Ramlin Jauhari (Desa Pilolahunga)
- Sirjon Katili (Desa Salongo Barat)
- Ronal Saini (Desa Manggadaa)
- Syamsul Hasan (Desa Salongo)
Amin mendesak Bawaslu dan pihak berwenang untuk menangani kasus ini secara transparan.
Ia menyoroti pentingnya keadilan dalam penegakan hukum, mengingat kasus serupa di daerah lain yang berakhir dengan hukuman tegas bagi pejabat yang melanggar aturan.
“Jika hukum tidak ditegakkan dengan adil, hal ini akan memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum,” tegas Amin.
Hingga kini, Polres Bolsel masih berupaya menghadirkan para kepala desa tersebut untuk menjalani pemeriksaan.
Kasus ini menjadi sorotan luas masyarakat Bolsel, yang menantikan langkah tegas demi menjaga integritas hukum dan demokrasi. ***