H2M : Negara Perlu Memberikan Perlindungan Hukum ke Pelaku Transportasi Daring

oleh -46 Dilihat
oleh

JAKARTA,DETOTABUAN.COM – Anggota Komisi V DPR RI, Hi. Herson Mayulu, SIP (H2M) memberikan dukungan penuh kepada Perkumpulan Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (Ojek Online), untuk bisa memperoleh jaminan keamanan dan perlindungan dalam melaksanakan pekerjaan mereka.

Hal ini sebagaimana diungkapkan H2M, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi V DPR RI, dengan Perkumpulan Jasa Transportasi dan Daring Indonesia, bertempat di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Selasa (21/1/2020) Kemarin.

“Negara perlu memberikan perlindungan kepada para pelaku profesi Ojek Online, agar mereka dapat melakukan pekerjaan mereka dengan nyaman sehingga dapat memberikan nafkah kepada keluarga mereka,” ujar H2M, akrab ia disapa.

Usulan pembuatan payung hukum tersebut kata dia, terbuka dalam pembahasan revisi Undang-Undang Transportasi yang sebelumnya sudah diagendakan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020.

Sebelumnya, Mayulu mengaku telah mendengar berbagai keluhan dari para driver online di Sulawesi Utara khususnya Kota Manado.

“Saya dengarkan bagaimana mudahnya aplikator memutuskan kemitraan terhadap para pengemudi online,” terang Politisi PDIP itu.

Diketahui, RDPU itu dipimpin oleh Ketua Komisi V Lazarus didampingi Wakil Ketua Komisi, Ridwan Bae dan Hj. Nurhayati.

(*/Tio)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.