BOLSEL,DETOTABUAN.COM – Untuk mempermudah masyarakat melakukan pengurusan ijin, Pemerintah Kabupaten Bolsel melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan layanan jemput bola melalui Mobile Service Perijinan atau Layanan Perijinan Keliling.
Selain prosesnya mudah dan cepat, layanan yang dimulai sejak tanggal 12 Februari 2020 di Desa-Desa ysng ada di Kecamatan Posigadan, juga tidak berbayar alias gratis.
Cukup bermodalkan NPWP, KTP dan dokumen pengurusan SIUP, untuk UMKM sudah bisa didaftarkan.
Tak lebih dari 20 menit, Masyarakat sudah bisa mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku seumur hidup.
Kepala Dinas PMPTSP Arsalan Makalalag, S.Pd, melalui Kabid Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Lewis Datuela, SE mengatakan, hingga saat ini sudah lebih dari 100 UMKM yang mendaftarkan usahanya.
“Kami memberikan kemudahan dengan layanan Mobile Service Perizinan untuk mendapatkan izin usaha pelaku UMKM,” terang Datuela.
Lebih lanjut kata dia, Kepemilikan izin usaha ini menjadi salah satu syarat bagi pengembangan usaha.
“Karena dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), pelaku UMKM juga bisa mendapatkan pinjaman modal dari perbankan,” tutup dia.
(*/Tio)