BOLSEL,DETOTABUAN.COM – Sekretaris Komisi II DPRD Bolsel, Riston Mokoagow menyoroti maraknya kegiatan pertambangan illegal di kawasan Kabupaten Bolmong Selatan.
“Pertambangan illegal khususnya Galian C yang dilakukan oleh sejumlah kontraktor besar di kawasan Kabupaten Bolsel, sama sekali tidak mengantongi perijinan sehingga perbuatan adalah pelanggaran hukum,” tegas Riston.
Riston membeber, aktifitas pertambangan illegal sudah cukup lama dilakukan oleh sejumlah kontraktor besar.
“Mereka menggeruk material dari kawasan daerah aliran sungai dalam jumlah yang besar, namun sama sekali tidak mengantongi ijin pertambangan dari Pemerintah Provinsi Sulut. Anehnya lagi, meski illegal namun masih dipungut retribusi Galian C oleh Pemerintah Daerah Bolsel,” singgung politisi Hanura yang juga menduduki jabatan Ketua Harian Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bolsel.
Dikatakan, pihak DPRD Kabupaten Bolsel khususnya Komisi II, akan menyurati Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sulut, Kejati Sulut dan Polda Sulut serta intitusi Negara yang berkompoten, untuk mengambil langkah tegas atas tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh sejumlah kontraktor yang selama ini melakukan aktifitas pertambangan illegal.
“Kami akan menyurati semua institusi yang berkompeten sebagai rekomendasi untuk melakukan langkah hukum. Ini tugas pengawasan yang dilakukan oleh Komisi II DPRD Bolsel. Untuk langkah selanjutnya untuk sanksi, kami serahkan kepada institusi yang berkompeten,” tegasnya. (Tim BIJ/DTC)