BOLSEL,DETOTABUAN.COM – Bupati Bolsel Hi. Iskandar Kamaru, S.Pt, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Sulut, Kamis (12/03/2020) tadi.
Saat penyerahan, Bupati turut didamping Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid, Sekda Marzanzius Arfan Ohy, S.STP, Asisten III Rikson Paputungan, Inspektur Daerah, Kaban Keuangan, dan Kabag Protokol Setda Kabupaten Bolsel.
Penyampaian LKPD Unaudited ini, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 yang menyatakan Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Kepala BPK RI Perwakilan Sulut, Karyadi, SE,. MM, mengatakan, Laporan keuangan yang telah diterima ini, nantinya akan diperiksa secara rinci sebelum diterbitkan opini.
Selain itu, ia juga mengingatkan Pemerintah Daerah, untuk tidak berpuas diri dengan opini WTP karena WTP adalah kewajiban bukanlah prestasi.
“Kedepan BPK akan melihat bukan saja hanya opini yang diterbitkan, namun dilaporan keuangan sudah dicantumkan indikator keberhasilan pemerintah daerah, dalam hal indeks ekonomi kesejahteraan yaitu indeks kemiskinan, pengangguran, gini ratio, inflasi serta pertumbuhan ekonomi,” terangnya.
Sementara itu, Bupati Bolsel H. Iskandar Kamaru, S.Pt mengaku optimis, Bolsel akan kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
“Insya allah Bolsel akan kembali meraih opini WTP untuk yang ke-6 kali berturut-turut, intinya kita menunggu dulu pemeriksaan secara rinci dari BPK,” singkat Bupati.
Diketahui, kegiatan yang dilaksanakan di Kantor BPK RI Perwakilan Sulut, turut dihadiri Gubernur Sulut Olly Dondokambey, SE, Sekprov Sulut, Ketua DPRD Sulut, serta Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota se-Sulut.
(**/Tio)