Aning, Terdakwa Kasus Mutilasi di Boltim Jalani Sidang Perdana

oleh -771 Dilihat
oleh

Detotabuan.com, Kotamobagu – Arnita Mamonto alias Aning, Terdakwa kasus pembunuhan sadis seorang bocah perempuan di Desa Tutuyan IIII, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Provinsi Sulawesi Utara, mulai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kotamobagu, Senin (29/07/2023) kemarin.

Pantauan media ini, persidangan perkara nomor 201/Pid.B/2024/PN.Ktg tersebut dipimpin Sulharman sebagai ketua mejelis hakim serta Tommy Marly Mandagi dan Cut Nadia Diba Riski sebagai anggota majelis hakim.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dimulai sekitar pukul 15.30 Wita. Dalam persidangan, saat dimintai keterangan terdakwa Aning mengaku tidak didampingi penasihat hukum, dan oleh majelis hakim mengeluarkan penetapan penunjukan penasihat hukum.

“Karena ancaman pidana bagi Terdakwa ini di atas 15 tahun dan terdakwa tidak memiliki penasihat hukum, maka berdasarkan ketentuan pasal 56 KUHAP, majelis hakim menunjuk penasihat hukum untuk mendampingi terdakwa,” ucap Sulharman, disusul masuknya 2 orang advokat yang ditunjuk sebagai penasihat hukum.

Dalam persidangan, Penasihat Hukum yang ditunjuk meminta agar majelis hakim menanyakan kepada terdakwa apakah menerima pendampingan penasihat hukum atau menolak.

“Kami menerima kewajiban penunjukan ini, namun mohon majelis meminta penegasan dari terdakwa yang memiliki hak untuk menerima, atau menolak didampingi sehingga dicatatkan sesuai Sema Nomor 7 Tahun 2012,” ucap Eldy Satria Noerdin yang didampingi Depanan Simangunsong masing-masing sebagai Penasihat Hukum.

Majelis hakim kemudian merespon tanggapan penasihat hukum dengan menegaskan kembali bahwa terdakwa bersedia didampingi, sehingga sidang dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum masing-masing Yohanes Simarmata, Theresia Pingky Wahyu Windarti dan Kadek Anggara, bergantian membacakan surat dakwaannya.

Aning didakwa dengan dakwaan aternatif yaitu Kesatu Primair Pasal 340 KUHP, Subsidair Pasal 339 KUHP, Lebih Subsidair Pasal 339 KUHP, atau Kedua Pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76C UU tentang Perlindungan Anak.

Atas dakwaan tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan tidak keberatan. Kemudian majelis hakim mempersilakan penuntut umum menghadirkan saksi, namun penuntut umum mengaku belum siap, “Kami minta waktu untuk menghadirkan saksi, yang mulia,” kata Yohanes Simarmata.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan lanjutan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada tanggal 8 Agustus 2024.

Diketahui, Aning (19) dijerat pidana pembunuhan yang terjadi pada Kamis 18 Januari 2024 lalu, yang mana korbannya seorang bocah perempuan berusia 8 tahun yang ditemukan tewas di area perkebunan dengan kondisi dimutilasi yaitu badan dan kepala terpisah.

(Alfrieda Serang)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.