BOLTIM, DETOTABUAN.COM – DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas perda pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Boltim pada Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Boltim Drs Marsaoleh Mamonto, Senin (23/10).
Perda yang ditetapkan merupakan perubahan atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2016 yang akan diberlakukan mulai Januari tahun 2018.
Sekretaris Daerah Boltim Ir Hi Muhammad Assagaf mengatakan, Peraturan Daerah ini menjadi prioritas utama dengan melihat situasi dan kondisi serta telah melalui kajian tim pembentukan peraturan daerah pada tingkat eksekutif serta telah melalui tahapan pembahasan legislatif yaitu bersama tim pansus DPRD Kabupaten Boltim.
“Hal ini tentunya berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang telah membawa perubahan signifikan terhadap pembentukan peraturan daerah, antara lain dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja,” terangnya.
Mengingat urgensinya, kata Sekda, Perda perubahan atas perda nomor 10 tahun 2016 harus segera disetujui untuk ditetapkan karena saat ini beberapa Kementerian/ lembaga telah menetapkan nomenklatur dan tipelogi perangkat daerah.
“Pedoman yang telah ditetapkan oleh Kementerian/ Lembaga merupakan arah kebijakan dalam pembentukan perangkat daerah. Pemkab Boltim perlu menyesuaikan nomenklatur dan tipelogi perangkat daerah dengan berpedoman pada peraturan atau keputusan Kementerian/ lembaga tersebut,”ujar Sekda.
Sekda berharap, dengan ditetapkannya Perda tersebut dapat memberi ruang partisipasi masyarakat yang lebih besar dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan khususnya di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
“Tentunya diharapkan organisasi perangkat daerah yang terbentuk dapat menyelenggarakan tugas pokok dan fungsinya dengan baik,” tutup Assagaf. (Humas/Fhersa)