BOLTIM,DETOTABUAN.COM – Kinerja oknum guru berinisial FA, yang bertugas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) I Bulawan Kecamatan Kotabunan, mulai dikeluhkan sejumlah orang tua murid. Pasalnya, sejak dua bulan terakhir, FA tak lagi menunaikan kewajibannya untuk mengajar di sekolah tersebut.
“Sejak dua bulan terakhir yang FA tak lagi masuk mengajar, sementara anak-anak kami butuh pendidikan di sekolah. Kalau tidak menuaikan kewajibannya, bagaimana nasib anak-anak kedepan,” keluh salah satu orang tua murid sembari memintanya tak diberitakan.
Selain bisa merugikan para siswa, perbuatan oknum guru ini dianggap dapat merusak nama baik SDN 1 Bulawan.
“Kan guru ini merupakan wali kelas dari anak-anak kami, kalau tidak lagi mengajar seperti ini, banyak yang di rugikan termasuk mempengaruhi nama baik sekolah.” terangnya.
Terpisah, Kepala Sekolah SDN I Bulawan Jurike Koyongian, ketika di konfirmasi. Membenarkan adanya informasi tersebut.
“FA, saat pelaksanaan ujian masih masuk sekolah dan mengajar sampai pada ulangan semester, setelah itu sampai sekarang yang bersangkutan tidak pernah lagi masuk,” kata Kojongian.
Informasi dari sang Kepsek, ketidak-aktifan FA diduga karena faktor sang suami kurang mendukung, alasan suaminya karena berjauhan dengan tempat tinggal mereka.
“Dia sempat bilang sama saya, suaminya minta dia untuk pindah sekolah supaya dekat dengan suami, karena suami FA ini memiliki usaha di kampung,” ungkapnya.
Meski demikian kata dia, pihak sekolah sudah melakukan berbagai upaya, diantaranya dengan menyurat kepada yang bersangkutan. Bahkan sampai menghubungi berkali-kali melalui telpon genggam, tapi sampai saat ini seakan tak digubris.
“Kita sangat kekurangan guru, saat ini sekolah hanya memiliki guru PNS 11 orang dan honor 3 orang, sedangkan kelas ada 12 rombel, otomatis sekolah ini kukurangan tenaga guru PNS 2 orang. Begitu FA ini tak lagi aktif maka kekurangan guru kita bertambah, untuk mengisi kekosongan saya juga juga pegang kelas. Memang kita mempunyai 3 orang honor, tapi mereka tidak bisa pegang kelas, mereka kami khususkan untuk staf kantor sekolah.” Jelasnya.
menarinya kata dia, FA merupakan guru sertifikasi yang harus mengajar 24 jam dalam seminggu.
“kalau sudah seperti ini, otomatis yang bersangkutan, tak bisa mengurus sertifikasi,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Boltim, Yusri Damopolii, Mengatakan, bahwa pihaknya sudah mendapatkan laporan terkait hal itu.
“Saya sudah dapat laporan pada hari jumat (26/08/2016) pekan kemarin. saya sudah perintahkan Kepsek untuk menyurat kepada yang bersangkutan, jika sudah disurati namun tidak juga digubris, maka Dinas Pendidikan akan mengambil alih persoalan ini,” kata Yusri.
Pun demikian kata dia, jika panggilan Diknas tidak juga di indahkan. Maka, yang bersangkutan akan mendapat sanksi, mulai dari penahanan gaji hingga penurunan pangkat.
“Kalau masih juga panggilan Diknas tidak dipenuhi, maka selanjutnya dinas pendidikan akan melaporkan kepada BKDD, untuk sanksi yang lebih berat,” tandasnya. (Rahman/Fery)