BOLTIM, DETOTABUAN.COM – Majelis pertimbangan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TP-TGR) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mendesak penunggak agar melunasi TGR. Plt Inspektorat Boltim Meike Mamahit mengungkapkan majelis pertimbangan TP-TGR melakukan rapat bersama satuan kerja terkait kerugian negara.
Hal ini, menurutnya untuk menindaklajuti hasil pemeriksaan BPK atas belanja modal APBD 2016 pada akhir tahun lalu. “Pihak ketiga diberi waktu 60 hari, sampai Februari untuk menyelesaikan TGR,” tegasnya saat dikonfirmasi via telpon selular, Senin (23/01).
Lanjutnya juga, TGR yang tak segera lunasi akan disidang oleh majelis TP-TGR. Dia mengungkapkan TGR yang ditemukan BPK pada 2016 sebesar Rp 900 juta. Namun TGR tersisa sebesar Rp 300 jutaan. “Kami juga meminta penunggak dibawa 2015 agar segera melunasi TGR,” ungkapnya.
Pemda mengancam akan menyerahkan dokumen penunggar TGR dibawah 2015 ke aparat penegak hukum. TGR pada 2009 hingga 2015 masih tersisa sekitar Rp 2,7 miliar. “Sisa TGR dibawah 2015 kepada PNS Boltim tinggal Rp 200 jutaan, PNS diluar Boltim sekitar Rp 103 juta dan pihak ketiga Rp 2,4 miliar,” ujarnya.
Pemda kesulitan menyelesaikan TGR yang dialami mantan Forkopimda dan kontrantor pengerja proyek yang tak jelas alamatnya. “Ada perusahaan yang tidak jelas alamatnya. Ada insentif muspida (Forkopimda) Rp 550 juta tapi tak jelas keberadaannya,” Pihaknya akan melakukan sidang TP TGR pada Februari nanti. “Sisa TGR pada PNS akan dipotong di TKD pada 2 Februari nanti,” tegasnya. (Fery)