DETOTABUAN.COM, BOLTIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), melalui Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Boltim, belum memastikan sistem klasifikasi wartawan melalui sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bisa diberlakukan di daerah ini.
Adapun menurut Egam, wacana Dewan Pers yang diterimanya menyatakan bahwa, setiap wartawan yang akan melakukan peliputan di daerah, harus sudah pernah mengikuti UKW dan memiliki sertifikatnya. Jika tidak, maka Dewan Pers tidak bisa melindungi wartawan yang bersangkutan jika terlibat masalah hukum untuk urusan pemberitaan.
“Saya mengapresiasi apa yang diwacanakan oleh dewan pers dan implementasinya tentu kita menyesuaikan, apakah kita sudah bisa terapkan atau bagaimana itu nanti,” jawabnya via Blackberry Masenger (BBM), ketika dikonfirmasi media ini. (Fery)