TANGGAL 16 September 2019 adalah hari bersejarah bagi Mahasiswa Bolaang Mongondow Timur, dimana kami telah mendengarkan janji dari Para wakil rakyat usai di lantik dan sah menjadi penyambung lidah rakyat khususnya Mahasiswa Bolaang Mongondow timur.
Pada saat pelantikan kita telah melayangkan PANCATURA (Lima tuntutan rakyat) diantaranya, menuntut Asrama Paten Mahasiswa Bolaang Mongondow Timur, dengan solusi yang konstruktif dari mereka akan mengundang kita tiga bulan lagi (100 Hari Kerja), untuk pembahasan asrama Paten.
Namun, sampai dengan saat ini belum ada bentuk realisasi dari para ALEG, maka di pandang apakah ini bentuk pendustaan kepada publik?
Mereka para wakil rakyat kini bukan lagi menjadi wakil rakyat yang idealnya tapi justru menjadi wakil pendusta rakyat jika setelah 3 bulan nanti kemudian tidak di tindaklanjuti oleh mereka.
Maka kami harus katakan, bahwa sumpah yang kita teriakan di dalam gedung itu bukan hanya sebatas seremonial semata melainkan sumpah itu telah menjadi ikrar kita.
Jika sampai tiga bulan nanti tidak ada realisasi, maka kita akan siap turun lagi dengan gelombang massa yang lebih besar untuk mengibarkan panji-panji kebenaran di hadapan mereka, yang telah berjanji kepada rakyat khusunya mahasiswa Boltim. Karena dengan beberapa kajian yang di pandang sebagai tuntutan.
Selain itu, ada hal yang urgen yang tidak seharusnya di limpahkan kepada rakyat dalam hal ini terkait sampah. Jika di kembalikan ke desa, justru pemdes dan rakyat akan kebingungan untuk menangani sampah.
Urgennya adalah, Boltim sampai dengan saat ini belum ada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) maka ini sama halnya juga untuk mempelintirkan tanggung jawab terkait sampah.
Jika setiap desa menampung sampah yang ada lantas akan dikemanakan sampah itu? jangan sampai desa menjadi tempat tumpukan sampah saja, padahal persoalanya adalah bagimana agar sampah yang ada di setiap desa bisa diselamatkan dengan mengadakan TPA di Boltim.
Kemudian terkait dengan tanah HGU di desa Tutuyan, bukankah payung hukum tertinggi di Negara Kesatuan Rebuplik Indonesia kita adalah UUD 1945 maka dudukanlah Pasal 33 poin 3 bahwa “Bumi, Air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan di pergunakan sebesar -besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Maka dengan kajian – kajian yang ada seharusnya para Aleg jangan pernah diam karna janji kalian adalah harapan seluruh rakyat Boltim.
Sementara itu untuk persoalan Asrama adalah hal yang sangat di butuhkan oleh mahasiswa boltim yang ada di kota manado dan beberapa wilayah lainnya. Kenapa demikian? sebab Asrama yang hari ini di tempati hanyalah kontrakan selama 1 tahun dan akan berakhir pada bulan April tahun 2020.
Sampai saat ini belum ada kejelasan apakah mahasiswa Boltim yang ada di Manado dan beberapa wilaya lain akan kembali mendapatkan tempat tinggal yang sama untuk 1 tahun ataukah mendapatkan Asrama paten. Banyak harapan dan keluh kesah yang di rasakan oleh mahasiswa Boltim, persoalan Asrama yang paling utama.
Mahasiswa Boltim yang hari ini berada di kota Manado dan beberapa wilayah lain adalah ujung tombak dan spirit baru bagi daerah kedepan maka sudah sepantasnya Mahasiswa mendapatkan perhatian penuh dari pemerintah dalam hal ini Legislatif maupun eksekutif semenjak tgl 16 september 2019 sampai dengan saat ini tidak ada keterbukaan informasi yang ada,
Beberapa Aleg telah berjanji untuk memperjuangkan segala aspirasinya kita namun sampai dengan saat ini seakan informasi telah di redup dan itu di pandangan hanya sebatas surga telinga saja.
Kami berharap pembahasan Asrama Paten Mahasiswa Boltim dipercepat dan jelas, jika memang kalian lebih mengedapankan kepentingan rakyat, maka sebagai wakil rakyat harusnya di segerakan, sebelum usai tiga bulan dan transparansi informasinya di perjelas kambali agar kita tidak bergantung pada janji manis saja.
——–
Penulis Adalah Haikal Mokoagow, Ketua Kerukunan Pelajar Mahasiswa Indonesia Bolaang Mongondow Timur (KPMIBT)