BOLTIM, DETOTABUAN.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam rangka penyusunan rancangan rencana kerja pemerintah daerah (Pemda) ahun 2018, di lantai III kantor Bupati Boltim, Rabu (22/03).
Dalam sambutannya, Bupati Boltim, Sehan Salim Landjar SH menyampaikan, bahwa forum Musrenbang ini mempunyaj arti penting. Karena melalui forum ini semua pemangku kepentingan dapat melakukan penajaman, penyelarasan dan klarifikasi, sehingga tercapai penyelarasan terhadap Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang akan dilaksanakan tahun 2018 nanti.
“Dengan tema pemantapan pemerintah, pembangunan infrastruktur, berwawasan lingkungan, ekonomi, sosial kemasyarakatan berdaya saing dengan didukung tata kelola pemeeintahan yamg baik dan bersih,” ucap Bupati.
Momentum kegiatan Musrenbang ini, kata Bupati, bukan hanya seremonial belaka, tetapi harus dijadikan sebagai wadah penyaluran pemikiran yang konstruktif, kreatif dan inovatif oleh seluruh pemangku kepentingan di daerah ini.
“Utamanya para pimpinan SKPD, agar tujuan dan sasaran dari pembangunan sesuai dengan harapan masyarakat. Memiliki makna serta mempunyai muatan yang jelas, terukur, tepat sasaran dan memberi nilai plus terhadap pertumbuhan ekonomi bagi kemajuan pembangunan daerah ini,” terangnya.
Di samping itu, dalam konteks kegiatan ini, Bupati juga menekankan kepada semua yang terlibat dalam proses perencanaan pembangunan hari ini, untuk selalu taat dan patuh terhadap perundang-undangan yang berlaku dalam proses perencanaan, merujuk pada dokumen-dokumen perencanaan terkait, serta sinkron dengan visi-misi daerah yang telah ditetapkan.
“Hal ini dimaksudkan agar apa yang diharapkan mengenai kemajuan daerah akan benar-benar terlaksana dengan nyata, sesuai arah kebijakan dan sasaran, serta dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh komponen masyarakat Boltim yang sama kita cintai,” tegas Landjar.
Lanjutnya, RKPD mempunyai kedudukan, peran fungsi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 263 ayat 4 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD.
Pada dasarnya, perencanaan daerah tidak terlepas dari perencanaan yang terstruktur, terencana dan selaras yamg dimulai dari bawah, karena hakikatnya pembangunan yang dilaksanakan harus seiring dengan harapan dan aspirasi masyarakat, serta searah dengan kebijakan pembangunan nasional maupun provinsi.
“Perencanaan pembangunan daerah disusun untuk mewujudkan keterkaitan, keterpaduan, konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan evaluasi, yang tentunya tetap mempertimbangkan aspek skala prioritas dan kemampuan keuangan daerah,” tutur Bupati.
Untuk itu, Bupati berharap dalam perumusan dan penyusunan nantinya, pemangku kepentingan agar memperhatikan skala prioritas, memiliki sasaran yang jelas, dan indikator yang terukur, supaya pelaksanaan pembangunan dapat terlaksana secara bertahap, berjenjang dan berlanjut.
“Saya berharap dalam pengusulan program dan kegiatan benar-benar berasaskan kebutuhan bukan karena keinginan. Memperhatikan keterkaitan semua unsur, agar dapat tercipta keselarasan antara dokumen perencanaan yang satu dengan lainya. Dan akan terwujud target pertumbuhan ekonomi, target Indeks Pembangunan Manusia (IPM), target penurunan angka kemiskinan, dan tingkat pengangguran dapat dicapai sesuai dengan harapan,” harap Landjar siang tadi.