BOLTIM, DETOTABUAN.COM – Badan Penaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu BDPMPTSP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menegaskan kepada para pelaku usaha kos-kosan agar harus mengantongi izin usaha.
Hal ini dikatakan langsung Kadis BPMPTSP Boltim, Suharto Paputungan kepada sejumlah awak media. “Setelah saya periksa dari tahun-tahun sebelumnya, ternyata usaha kos-kosan belum ada yang mengurus izin. Saya telah mengirimkan surat pemberitahuan pada sekira enam pelaku usaha ini (kos-kosan-red) khususnya di Tutuyan Bersatu,” Ungkap Paputungan.
Selain itu, dirinya menambahkan, saat ini dari enam pelaku usaha yang sudah didata, sudah termasuk wajib mengurus izin.
“Berdasarkan aturan yang ada, kita surati dua sampai tiga kali. Ketika tidak diperhatikan, maka kita (BPMPTSP-red) berhak memberikan sanksi dari teguran sampai penutupan tempat usahanya,” tegasnya. (Fery)