DETOTABUAN.COM, BOLTIM – Sebanyak 82 perusahaan di Bolaang Mongondow Timur (Boltim) diwajibkan menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017 sebesar Rp 2.598.000 Kepala Dinas Nakertrans melalui Kepala Bidang Pengawasan Tenaga Kerja, Disnakertrans Boltim, Helmi Gani mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan surat edaran gubernur terkait UMP ke perusahaan di Boltim, pada pekan ini.
“Sesuai peraturan gubernur Sulut nomor 46 tahun 2016 tentang UMP sebesar Rp 2.598.000. Itu wajib diterapkan semua perusahaan termasuk di Boltim mulai 1 Januari 2017,” katanya Yahya saat di bersuara kepada awak media ini.
Selain itu, dirinya juga menegaskan, akan meminta perusahaan termasuk toko dan retail nasional yang beroperasi di Boltim. Untuk menerapkan gaji karyawan sesuai UMP. “Dulu masih ada toleransi bagi perusahaan kecil, sekarang kita akan tegas,” tegasnya.
Lebih lanjutnya, dirinya menghimbau,perusahaan yang tak mampu menggaji pekerjanya sesuai UMP agar menyampaikan surat tertulis ke pemerintah provinsi.
“Perusahaan tak mampu bisa mengajukkan surat penangguhan penerapan ke Gubernur bahwa mereka belum bisa menerapkan UMP,” imbaunya.
Adapun menurutnya, Perusahaan yang tak menerapkan UMP akan dikenai sanksi berupa teguran dan pembinaan. “Umumnya perusahaan termasuk toko di Boltim sudah mampu menerapkan UMP,” terangnya.
Lanjut Katanya, pihak Disnakertrans Boltim akan ada audit independen terkait ketidak mampuan perusahaan menerapkan UMP. “UMP tahun depan sudah tegas untuk penerapannya,” tutupnya. (Fery)