BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) yang tak ikut apel kerja perdana tahun 2022 dan tidak disertai alasan yang jelas akan mendapat sanksi.
Hal itu disampaikan Bupati Yasti saat memimpin apel kerja perdana tahun 2022, Senin (3/1/2022). Menurutnya, hari ini merupakan hari kerja perdana di tahun 2022 bagi ASN Bolmong.
“Bagi ASN yang tidak mengikuti apel kerja perdana dan tidak disertai alasan yang jelas akan dikenakan sanksi sesuai PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN, serta sanksi berupa pemotongan TPP 50 persen,” tegas Bupati. (Ind)