BOLMONG,DETOTABUAN.COM– Dana Desa (Dandes) tahap satu, di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), seluruhnya difokuskan untuk pencegahan dan penanganan wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bolmong, Ahmad Yani Damopolii mengatakan, berdasarkan peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT). Pengunaan Dandes untuk Covid-19 itu sebesar 25 sampai 30 persen dalam setiap desa.
“Jadi, untuk anggaran Dandes di atas 800 juta sampai 1,2 miliart pertahun itu 30 persen, sedangkan untuk anggaran Dandes dibawa 800 juta sampai 700 juta pertahun itu 25 persen,” kata Damopolii.
Namun kata di, dalam penerapan aturan Mendes PDTT tersebut, kembali diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 40 tahun 2019 tentang teknis pengunaan Dandes, dimana meyebutkan anggaran Dandes tahap 1 semuanya di geser untuk pencegahan dan penanganan wabah Covid-19 selama 3 bulan.
“Dalam PMK tersebut telah diatur, Dandes tahap satu sebesar 40 persen, semuanya di geser untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 di setiap desa, pergeseran anggaran ini dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar 600 ribu per Kepala Keluarga (KK). Dimana untuk bulan April ditanguhkan sebesar 15 persen dari pagu anggaran, bulan Mei juga 15 persen serta bulan Juni 10 persen,” jelasnya.
Dia menambahkan, dalam aturan PMK semuanya di fokuskan pada Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar 600 ribu setiap bulan. Maka masyarakat akan menerima BLT selama 3 bulan.
“Untuk masyarakat yang sudah memiliki rekening akan di transfer langsung (non tunai) namun yang tidak memiliki rekening akan diberikan langsung (tunai). Tetapi bantuan BLT ini dikhususkan untuk masyarakat miskin yang terdampak dan yang belum perna menerima bantuan jenis apapun termasuk PKH,” bebernya.
Ia berharap, setiap desa yang ada di Kabupaten Bolmong, kiranya dapat segera menindaklanjuti aturan dari PMK ini, agar tidak menjadi kendala pada pencairan Dandes tahap dua nanti.
“Kepada desa-desa yang sudah mencairkan tahap satu, diharapkan agar tidak melakukan pekerjaan atau kegiatan lain, selain untuk penanganan dan pencegahan Covid-19 dan diharapkan untuk segera merubah kembali APBDesnya,” tutupnya. (Ind)