DETOTABUAN,KOTAMOBAGU-Seorang pria yang belum diketahui identitasnya berhasil diamankan Resmob Polres Kotamobagu, karena diduga melakukan tidak pidana pencurian yang berlokasi di Toko Paris Kotamobagu pada selasa (24/08). Penangkapan tersebut berdasarkan adanya laporan warga Pusian, Elma Kamuntuan.
Dari hasil penelusuran lewat CCTV dan keterangan saksi, akhirnya tim Resmob berhasil menangkap pelaku pencurian dalam waktu yang tidak lama.
“Tim Resmob melakukan penelusuran via CCTV dan keterangan saksi dan langsung melakukan penangkapan,” ujar Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Angga Maulana, SIK, SH, MH.
Setelah dilakukan introgasi petugas menemukan beberapa fakta modus pencurian yang dilakukan pelaku.
“Pelaku mengaku mengambil uang sebesar Rp. 2.800.000 dan membeli 1 unit handphone Redmi seharga Rp. 2.000.000,” tambahnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu, dan barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai senilai Rp.600.000 dan 1 unit Handphone Redmi.
Redaksi