KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM– Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Kapala Bagian (Kabag) Hukum Rendra Sucipto Dilapanga SH MSi, Minggu (11/3) tadi, resmi melaporkan oknum caleg DPR Provinsi Sulut, Denny Mokodompit (Demo) ke Polres Kotamobagu.
Hal ini sebagaimana bukti laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kotamobagu dsngan nomod : STTLP/195/III/2019/ SULUT/RES-
KTGU.
Menurut Rendra, laporan tersebut berkaitan dugaan fitnah kepada Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, sebagaimana bukti 5 potongan video yang diunggah dalam akun facebook Denny Mokodompit DeMo.
“Kami melaporkan kepada wali kota ada video yang diunggah salah satu masyarakat Kota Kotamobagu. Yakni bapak Denny Mokodompit pengguna akun facebook Denny Mokodompit Demo. Didalam itu ada penghinaan atau pencemaran nama baik kepada wali kota,” terang Rendra.
Atas bukti tersebut, Pemkot Kotamobagu memerintahkan kuasa kepadanya untuk melaporkan pemilik akun facebook tersebut.
“Kami memandang itu memenuhi unsur pasal 45 dan pasal 27 UU ITE, nomor 11 Tahun 2008,” tandasnya.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP M Aswar Nur, SIK membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporannya sudah kami terima, selanjutnya akan dilakukan penyidikan,” ujar Kasatreskrim.
(*/Ridel)