KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM–Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Kotamobagu terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa (Pemdes) terkait singkronisasi kegiatan-kegiatan yang didanai oleh Dana Desa (Dandes) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
“Jadi ada kegiatan-kegiatan yang bisa didanai oleh Dandes dan ADD itu disingkronisasikan dengan dinas terkait. Bagaimana teknis penggunaannya itu yang di koordinasikan,” ujar Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat, Rum Mokoagow, saat dihubungi Media ini, Senin (25/11/2019).
Ia mencontohkan seperti dinas Pertanian misalnya, jadi katika ada pengadaan Bibit dan lain-lain yang berkaitan dengan pertanian, maka disingkronkan dengan dan dikoordinasikan dengan Dinas terkait bagaimana teknisnya.
“Itu agar prosedurnya tepat, tidak salah dalam menggunanakan Dandes dan ADD tersebut karena regulasi dan tata cara yang sudah sesui,” katanya
Untuk itu lanjut Rum, pihaknya terus memfasilitasi melakukan Rapat Koordinasi antara pihak desa dan dinas terkait dalam rangka singkronisasi penggunaan Dandes dan ADD tersebut. “Kegiatannya tergantung kebutuhan desa, jadi kami yang fasilutasi dengan mengundang dinas-dinas terkait,” pungkasnya.
(Ridel)