BOLMONG,DETOTABUAN.COM— Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melaksanakan akhir revisi RTRW Jumat (13/12) di Hotel Sutan Raja Kotamobagu.
Kegiatan itu dibuka Kepala Dinas PUPR Channy Wayong. Dalam sambutannya ia mengatakan RTRW kabupaten memuat tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, penetapan kawasan strategis kabupaten, arahan pemanfaatan ruang, dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah kabupaten.
Dia menambahkan, Pemkab Bolmong melalui Dinas PUPR melaksanakan kegiatan penyusunan revisi atau perbaikan RTRW Kabupaten Bolmong tahun 2014-2034 sebagai upaya dalam menyediakan rencana tata ruang yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat akan penataan ruang yang dinamis.
“Dalam merumuskan muatan RTRW Kabupaten harus mengacu pada muatan RTRW Nasional dan rencana rincinya (RTR pulau dan RTR kawasan strategis nasional), RTRW Provinsi dan rencana rincinya (RTR kawasan strategis provinsi) serta memperhatikan RTRW Kabupaten/kota yang berbatasan,” katanya Channy.
Dia menjelaskan perkembangan wilayah perkotaan pada dasarnya ditentukan oleh potensi internal wilayah perkotaan tersebut, pengaruh eksternal kawasan di sekitarnya serta kedudukan dan peran wilayah tersebut terhadap wilayah yang lebih luas secara keseluruhan.
Menyadari berbagai peranan yang seharusnya dapat dilakukan oleh Pusat-pusat Kegiatan (PKW, PKL, PPK dan PPL) Kabupaten Bolmong dan sehubungan dengan proses pembangunan yang sedang dan akan berlangsung.
“Ternyata masih ada beberapa pusat kegiatan di wilayah pengembangan yang telah ditetapkan dalam RTRW Kabupaten Bolmong tahun 2014 – 2034 yang ternyata belum dapat menjawab percepatan pembangunan dan mempromosikan wilayahnya agar mampu ikut berpartisipasi dalam pembangunan regional Kabupaten Bolaang Mongondow. Hal ini perlu kiranya ditelusuri faktor-faktor penyebabnya yang sekaligus menjadikan pokok permasalahannya,” jelasnya. (Ind)