KOTAMOBAGU, DETOTABUAN.COM–Pemerintah setempat melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menghimbau Depot air minum di Kotamobagu, yang belum memiliki sertifikat kelayakan, agar segera mengurusnya.
“ Ini menyangkut kesehatan konsumen, jadi kita imbau bagi yang memiliki usaha depot air agar diurus sertifikasi untuk kelayakan beroperasi ini,” Kata Kepala Dinkes Kotamobagu, Devie Ch Lala saat di wawancarai awak media Rabu (20/02).
Devie menyebutkan dari hampir 100 Depot air minum yang beroperasi di Kotamobagu, baru sekitar 60 depot yang sudah mengantongi Sertifikat Kelayakan. itu artinya masih banyak depot diantarannya yang belum memiliki sertifikat ini.
“Masih banyak, namun disini kapasitas Dinkes hanya sebatas mengingatkan dan menghimbau, tidak bisa masuk lebih kedalam, apalagi soal sanksi, Dinkes tidak punya kewenangan,” sebutnya.
Devie mengatakan, penerbitan sertifikat harus melalui uji Leb, sehingga Ia berharap masyarakat yang mempunyai usaha depot dan belum memiliki Sertifikat tersebut untuk segera mengurusnya.
“Sertifikat ini penting jadi sekali lagi kita tidak henti hentinya terus mengimbau agar pelaku usaha depot air untuk segera mengurus sertifikat ini,” Imbaunya
(Ridel)