BOLMONG,DETOTABUAN.COM— Menerapkan penggunaan botol tumbler sebagai pengganti kemasan air plastik sekali pakai, di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mulai direalisasikan. Dinas Kesehatan Bolmong satu diantara dinas/badan yang telah menerapkan itu.
Penerapan ini sebagai tindak lanjut atas instruksi Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow lewat surat edaran nomor 400/D.23/DLH/33/IV/2019 tentang larangan penggunaan kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai dan kantong plastik di lingkungan Pemkab Bolmong.
Kepala Dinkes Bolmong dr Sahara Albugis mengatakan, sebelum adanya instruksi bupati, beberapa aparatur sipil negara (ASN) di Dinkes Bolmong sudah memakai tumbler di kantor. Hal ini karena sudah menjadi kebiasaan di instansi yang dipimpinnya, karena isi air minum di tumbler lebih banyak dibandingkan di kemasan air biasa.
“Iya, sebenarnya sudah lama teman-teman Dinkes Bolmong yang baw tumbler, tapi belum semua. Nah, saya sudah sampaikan ke yang lain sejak pekan lalu untuk membawa atau membiasakan membawa tumbler ke kantor,” kata Albugis Rabu (18/9).
Dia menambahkan, bahwa imbauannya ini bukan hanya untuk civitas di Dinkes Bolmong saja, tapi sudah meluas sesuai dengan wilayah pimpinannya di Dinkes Bolmong. “Saya juga sudah teruskan ke teman-teman Puskesmas di Bolmong,” ucapnya.
Sekadar diketahui, pelarangan dari Pemkab Bolmong ini dikeluarkan untuk mengurangi sampah plastik. Bagi ASN yang melanggar ketentuan ini, menurut poin 2 surat edaran, bakal beroleh sanksi berupa teguran dari atasan ASN yang bersangkutan.
Para kepala SKPD diwajibkan untuk melakukan pengawasan di lingkup kerja masing masing. Menurut surat edaran, para pejabat eselon 2,3 dan 4 jadi motor pelaksanaan kebijakan tersebut. Mereka harus jadi yang pertama dan harus mengawasi anak buahnya. Kebijakan itu tidak hanya bersifat individual, tapi juga kolektif.
Disebut setiap hajatan di Pemkab Bolmong wajib memakai dispenser. Tidak diperkenankan lagi menyediakan air minum kemasan atau peserta membawanya. Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow mengatakan, kebijakan itu untuk mendukung program pemerintah RI mengurangi sampah plastik. “Ini komitmen pemkab untuk memerangi sampah plastik,” tegasnya. (Ind)