KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM–Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu berharap Peraturan daerah (Perda) tentang Retribusi Parkir segera ditetapkan.hal tersebut untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah.
“Dengan adanya revisi Peraturan Daerah tentang Retribusi Parkir ikut membantu menaikan pendapatan daerah,” kata Kadis Perhubungan Kotamobagu Nasli Paputungan,belum lama ini
Menurutnya, Kotamobagu sebagai sebuah kota yang mulai berkembang, sehingga membutuhkan sumber pendapatan asli daerah.
” Pendapatan ini akan ikut menopang seluruh pembangunan yang ada di Kotamobagu. Jika tahun ini telah ditetapkan, maka tahun depan akan mulai dijalankan,” ucapnya
Ia mengungkapkan PAD Dishub pada 2018, dari target yang ditetapkan Rp1.680.000.000, dan telah diperoleh Rp1.340.000.000, atau 80 persen.
“Diperkirakan, target ini dapat dicapai hingga akhir Desember,” singkatnya Nasli.
(*Ridel)