DisperdagKop Terbitkan 65 Izin Usaha Gratis

oleh -729 Dilihat
oleh

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM–Hingga akhir Februari, Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperdagkop-UKM) Kotamobagu sedikitnya telah menerbitkan 65 Izin usaha gratis bagi pelaku UMKM.

Kepala Disperdagkop UKM Kotamobagu
Herman Aray, melalui Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Ratna Adharani mengatakan,
kebanyakan Izin yang diterbitkan ini merupakan usaha baru, serta banyak didominasi usaha gas LPG.

” Data sementara sudah 65 Izin yang terbit.tentunya ini menggambarkan UMKM di Kotamobagu terus bertumbuh dari tahun ke tahun,” Kata Ratna kepada Detotabuan.Com saat menghadiri Kegiatan Pembinaan Wawasan Politik bagi Perempuan di Aula Rudis Walikota Rabu (27/02).

Dikatakannya pengurusan izin usaha ini
gratis tidak dipungut biaya, serta dipermudah dimana Pelaku UMKM hanya membawa KTP, Pas Photo dan surat keterangan dari kelurahan, “Prosesnya pun tidak memakan waktu yang lama,” ucap Ratna

Ratna juga menambahkan pihaknya akan turun ke Desa Kelurahan untuk meminta Sangadi Lurah mensosialisasikan ke Masyarakat terkait Izin usaha ini.

” Upaya ini kita lakukan agar masyarakat atau pelaku usaha bisa mengetahui ada pengurusan Izin gratis yang disiapkan oleh Pemerintah,” tutup Ratna

(Ridel)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.