KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM–Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Kotamobagu kembali melakukan penertiban para pedagang di Pasar 23 Maret Kotamobagu.
Menurut Kepala Disdagkop-UKM Herman Aray, penertiban ini akan dilaksanakan selama 1 minggu
“Penertiban ini dilaksanakan selama sepekan dan itu sudah dilakukan sejak Senin kemarin. bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja,” kata Herman, rabu (15/1/2020).
Ia mengatakan, penertiban itu di khususkan bagi para pedagang yang menggunakan trotoar dan badan jalan.
“Selain itu yang ditertibkan juga pedagang yang menggunakan roda empat sebagai tempat berjualan. Biasanya mereka (Pedagang) ini memarkir kendaraan mereka yang sudah dipenuhi barang dagangan di bahu jalan,” katanya.
(Ridel)