KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM–Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperdagkop-UKM) Kotamobagu,melakukan Penertiban dan penutupan Kios pedagang di Pasar Poyowa Kecil. Senin (29/7/2019).
Penutupan itu karena para pedagang yang menempati kios yang berjumlah 90 unit tersebut tak pernah membayar retribusi kepada Pemerintah Kotamobagu.
Oleh karenanya, tindakan tegas dilakukan Pemkot terhadap pedagang.
Kepala Disperdagkop-UKM Kotamobagu, Herman J. Aray, S.IP., melalui Kepala Seksi (Kasi) Pasar, Ruslandi Mongilong, S.E., menjelaskan penutupan itu dilakukan pihaknya karena pedagang yang menempati kios tak menggubrisnya.
“Selama ini kami sudah melakukan upaya persuasif melalui pendekatan secara langsung kepada para pedagang pada saat menagih retribusi,” katanya.
Menurut Ruslandi, pihaknya di beberapa kesempatan, sudah memberikan penjelasan mengenai pentingnya membayar retribusi pelayanan pasar.
“Iya sudah diberi penjelasan namun tak dihiraukan,” jelasnya.
Ruslandi mengungkapkan, jika para pedagang taat membayar retribusi pelayanan pasar ini tentunya dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan ini akan sangat membantu kelancaran pembangunan di Kota Kotamobagu.
“Jangan hanya menempati bangunannya saja, akan tetapi tidak mau berkontribusi dalam membayar retribusi. Padahal manfaat PAD yang didapatkan dari retribusi ini, juga bisa dirasakan kembali masyarakat Kotamobagu termasuk para pedagang yang tinggal di kios-kios tersebut,” sebutnya.
“Kesempatan masih kami berikan sampai hari kamis (1/8/2019) untuk menyelesaikan administrasi retribusi ini. jika tidak, maka dilarang menempati kembali kios-kios tersebut,” Ruslandi menegaskan.
(*ridel)