KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM–Pemkot Kotamobagu melalui Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja (Disperinaker) di tahun 2020 mendatang berencana akan menerapkan sistem pelayanan pembuatan AK-1 (Kartu Kuning) secara online.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja (Dispernaker) Kotamobagu Idris Amparodo, kepada medi ini Rabu (17/07) kemarin.
Menurutnya proses pelayanan pengajuan AK-1 merupakan kebutuhan pencari kerja (pencaker) di era digitalisasi sekarang ini.
“ Sehingga sebagai upaya memberikan pelayanan yang tepat dan cepat kepada sejumlah masyarakat,kita rencanakan menerapkan sistem tersebut.” ujar Idris,
Dikatakannya dengan sistem online ini diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada semua masyarakat untuk melakukan pengurusan AK-1 agar tidak perlu datang lagi ke kantor Disperinaker.
“Tentunya nanti pembuatan kartu AK-1 secara online diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pemohon atau mempersingkat jarak dan waktu,” ungkapnya.
(Ridel)