SULUT,DETOTABUAN.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar (PG) kabarnya, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang ditujukan kepada DPD I Partai Golkar Sulut, terkait pencabutan dan pembatalan, SK Pelaksana Tugas (Plt) 4 Ketua DPD II yang dikeluarkan 15 September 2017 lalu.
Surat dengan nomor B-1331/GOLKAR/IX//2017 itu, diterbitkan tanggal 27 September 2017 dan ditandatangani Sekjen DPP PG, Idrus Marham serta Ketua Koordinator Bidang (Korbid) Kepartaian, Kahar Muzakir.
Dalam SK itu disebutkan, bahwa penunjukan Plt 4 DPD II di kabupaten Bolmong, Kota Manado, Sitaro dan Minut, dinilai bertentangan dengan aturan organisasi yang berlaku, yakni JUKLAK-5/DPP/GOLKAR/VI/2016 tentang penyelenggaraan musyawarah partai di daerah.
Koordinator Wilayah (Korwil) DPP Partai Golkar Sulut, Hi. Aditya ‘Didi’ Moha, S.Ked, MM (ADM) membenarkan terbitnya SK itu.
“Benar, Jadi dengan dikeluarkannya SK ini, maka secara otomatis Kepengurusan DPD II Partai Golkar yang sempat di PLT, dikembalikan ke Pengurus lama, sembari menunggu terbitnya Surat Keputusan tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Ketua,” tulis Sekretaris Komisi XI DPR RI itu.
Sebelumnya, saat rapat pleno DPD I PG Sulut, Jumat (15/9/2017) lalu. Plt Ketua DPD I Hamka Kady membebas tugaskan 4 Ketua DPD II PG masing-masing, Ketua DPD II Kabupaten Bolmong, Kota Manado, Minut dan Sitaro.
Tak hanya itu, ia juga menerbitkan SK Mandat Pelaksana Tugas kepada Piet Kangindahe selaku Plt Ketua DPD II Golkar Kabupaten Sitaro, Yongkie Limen Plt di Kota Manado, Edyson Masengi Plt di Kabupaten Minut dan Fernando Lamaluta Plt di Kabupaten Bolmong.
(Tio)