BOLMONG,DETOTABUAN.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat kabupaten, Kamis, (15/10/2020), di Kedai Nafisha, Lolak.
Rapat pleno ini sendiri dipimpin langsung oleh Ketua KPU Lilik Mahmudah. Dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Bolmong Pangkerego Zakariah, penyelenggara pemilu dan peserta pemilu tim sukses ketiga pasangan calon, tingkat Kabupaten Bolmong.
Menurut Komisioner KPU Bolmong Afif Zuhri, Devisi data dan informasi mengatakan, ini sebagai acuan data dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara pada 9 Desember 2020 mendatang.
“Perubahan dokumen kependudukan dari desa induk ke pemekaran, di usulkan langsung oleh para kepala desa atau Sangadi, ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bolmong untuk di tindak lanjuti,” kata dia.
Termasuk kata Afif, dirubah juga perubahan domisili pemilih pada desa pemekaran, yang diusulkan Sangadi ke Disdukcapil Bolmong. “Kami sudah berkoordinasi dengan Disdukcapil Bolmong, dan sudah disesuaikan domisili pemilih setempat. Tetap pemilih sesuai dengan di KTP,” ungkap dia.
Dia menyebut, data pemilih di Bolmong setelah resmi diplenokan sebanyak 166.144 wajib pilih. Dengan jumlah desa 200 desa dan 2 kelurahan total 202 dan 514 jumlah TPS. “Sedangkan Hasil DPT ini sendiri, akan diumumkan pada tanggal 28 Oktober mendatang,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua KPU Bolmong Lilik Mahmudah membenarkan, DPT Kabupaten Bolmong telah ditetapkan. Penetapan yang dilakukan tersebut, berdasarkan proses perbaikan DPS melalui Uji Publik, masukan masyarakat dan rekomendasi Bawaslu. “DPT Bolmong sudah disahkan,” singkatnya. (Ind)