BOLMONG,DETOTABUAN.COM– Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bolaang Mongondow menggelar Rapat pertemuan sosialisasi di Tingkat Daerah Irigasi kewenangan Kabupaten Bolmong.
Hal Ini terkait Penyusunan Profil Social Ekonomi Teknis dan Kelembagaan (PSETK). Kegiatan itu dilaksanakan Senin, (19/10/2020) di Ruang Rapat Kantor Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Lolayan.
Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Bolmong, Winci Mokorimban mengatakan, PSETK merupakan Gambaran informasi atau data mengenai keadaan social, ekonomi, teknis dan kelembagaan pada suatu daerah irigasi, yang dibutuhkan oleh kelembagaan pengelola irigasi untuk proses perencanaan program dalam meningkatkan kinerja pengelolaan irigasi partisipatif. “Dalam penyusunan PSETK ini perlu tepat, informasi yang akurat dan actual,” kata Winci.
Ini dalam merencanakan suatu program demi menuju peningkatan kinerja pengelolaan irigasi partisipatif pada suatu daerah irigasi. Seperti diketahui, Kata Winci sesuai data yang ada Bolmong, memiliki 70 Daerah Irigasi yang merupakan kewenangan Kabupaten.Maka Pada Tahun 2020 ini Bappeda Bolmong melakukan lanjutan penyusunan Dokumen PSETK 20 Daerah Irigasi.
Ia menyebut, untuk tahun 2019 baru 12 daerah irigasi (DI), yang miliki dokumen PSETK dan Tahun 2020 ini rencananya 20 Daerah Irigasi yang akan disusun. “Yakni DI Kinali, DI Tanoyan, DI Boyaya, DI Tuyobong, DI Mopait, DI Sikopon, DI Koladi, DI Tapabasa, DI Moayop, DI Yoyapon, DI Pinaingan, DI Inaria, DI Baki, DI Komangaan, DI Mendeng, DI Sikala Solimandungan, DI Muntoi, DI Potaai Nonapan, DI Lubuk, dan DI Ambang,” bebernya.
Tak hanya itu lanjut dia, DI yang menjadi kewenangan pusat diantaranya DI Toraut dan DI Kosinggolan serta 4 DI kewenangan Propinsi Sulawesi Utara. Dia memaparkan, fungsi PSETK bagi masyarakat Petani (P3A/GP3A/IP3A dan Poktan/Gapoktan) sebagai dokumen perencanaan pengelolaan irigasi pertanian secara berkelanjutan.
“Kegunaan bagi komisi irigasi sekurang-kurangnya adalah sebagai dasar pertimbangan dalam koordinasi perencanaan pengelolaan irigasi pertanian, pola dan rencana tata tanam, rencana tahunan, pembagian dan pemberian air serta rekomendasi prioritas alokasi Dana pengelolaan irigasi pertanian,” terang dia.
Selain itu, Kegunaan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dengan irigasi pertanian sekurang-kurangnya adalah sebagai dasar pertimbangan dalam penyusunan RP2I, Kegunaan bagi pemangku kepentingan lainnya terkait dengan irigasi pertanian sekurang-kurangnya sebagai dasar pertimbangan dalam memberikan fasilitasi bantuan sesuai kebutuhan kelembagaan petani.
Rapat tersebut mengikuti protokol Kesehatan yaitu Tiga M yakni Memakai Masker mencuci tangan dan menjaga jarak. “Jadi selama kegiatan berlangsung, Mengukur suhu tubuh sebelum mengikuti kegiatan, Mencuci tangan dengan sabun / memakai hand sanitizer sesuai anjuran Protokol Covid -19 dan Menjaga Jarak antar peserta selama kegiatan berlangsung,” tuturnya.
Diketahui, Kegiatan ini dihadiri Asisten Bidang Administrasi Umum, OPD Bolmong, Konsultan ISAI-IPDMIP Provinsi Sulawesi Utara, Konsultan Pendamping BWS Sulawesi I, Camat Lolayan, Camat Passi Barat, Kepala BPP Kecamatan Lolayan, Kepala BPP Kecamatan Passi Barat, Ketua Harian Sekretariat Komisi Irigasi Kabupaten Bolmong, Koordinator PPL Kecamatan Lolayan, Koordinator PPL Kecamatan Passi Barat, Pengamat Pengairan Dinas PUPR Wilayah Kecamatan Lolayan, Penyuluh Pertanian lapangan, Serta para Sangadi yang Berada di Wilayah 11 Daerah Irigasi, Perwakilan P3A/poktan dan Kelompok Tani di Wilayah 11 Daerah irigasi, Konsultan Pertanian, Pengelola Program IPDMIP dan Pelaksana Program IPDMIP. (Ind).