BOLMONG,DETOTABUAN.COM— Aparatur sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), Kamis (14/11) esok, diliburkan.
Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800/B.03/BKPP/2019 tentang hari yang diliburkan pada Pemungutan Suara Pemilihan Sangadi Serentak Tahun 2019 ini, tak berlaku untuk semua. Ada syarat untuk ASN Pemkab Bolmong yang harus dipenuhi.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan ((BKPP) Bolmong Umarudin Raisji Ambah melalui Kepala Bidang Disiplin Fasilitasi Profesi dan Informasi Aparatur Abdussalam Bonde, SHI, MAP, Rabu (13/11), mengatakan pemerintah daerah meliburkan ASN yang berdomisili di 105 desa yang akan menggelar pemilihan sangadi (Pilsang) serentak Kamis 14 November 2019 hari ini.
Menurutnya, hal ini merupakan bentuk upaya meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilsang serentak tahun ini. “Ya menyesuaikan, jangan sampai mereka punya hak pilih tapi tidak bisa memilih. Jangan sampai nanti beralasan tidak bisa memberikan hak pilih karena kerja,” katanya.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan dan ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Tahlis Gallang, SIP, MM mengatakan, surat edaran tersebut merupakan kebijakan dari pemerintah daerah. “Karena itu, untuk camat dan lurah, sebagai ASN kondisi libur tetap libur. Namun kaitan selaku pengolah Desk Pilsang mereka harus tetap menyampaikan tiga fungsinya, seperti memfasilitasi, mengawasi dan melaporkan kegiatan Pilsang,” ujar Tahlis.
Dirimnya, mengimbau semua ASN Bolmong yang berdomisili di desa yang menyelenggarakan Pilsang untuk memanfaatkan hak suaranya. Dia mewanti jangan sampai tidak dimanfaatkan, karena itu merupakan hak konstitusional. “Sementata ASN yang tidak menyelenggarakan Pilsang tetap bekerja sebagaimana biasa,” ujarnya.
Tahlis juga mengajak masyarakat Bolmong untuk menggunakan hak suara atau hak pilihnya. “Manfaatkan hak suara atau hak pilih, agar Kabupaten Bolmong menjadi percontohan dan membuktikan bahwa proses demokrasi berlangsung dengan baik,” tuturnya. (Ind)