BOLMONG,DETOTABUAN.COM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melakukan Momarondum of Undestanding (MoU) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Sulawasi Utara (Sulut), Senin, (22/06/2020).
Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling mengatakan, penandatanganan MoU DPRD Bolmong lebih khusus Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Bolmong dengan Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulut itu, terutama kerja sama tentang penyusunan peraturan daerah (Perda) terkait dengan naska-naska akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan di bahas oleh DPRD Bolmong.
“Jadi, dengan adanya MoU seperti ini, nantinya semua Rannperda yang akan dibahas, naska akademiknya dari Kemenkumham Sulut. Sehinga kwalitas Peraturan Daerah (Perda) yang dihasilkan betul-betul bisa berdampak bagi masyarakat lebih khusus pemerintah daerah,” jelasnya.
Sekadar diketahui, hadir dalam kegiatan itu Kakanwil Kemenkumhak Provinsi Sulut, Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, Wakil Ketua Sukron Mamonto, dan sejumlah anggota DPRD Bolmong. (Ind)