BOLMONG,DETOTABUAN.COM– Yayasan Laduna Ilma Nurul Insan (LINI) membantah dikatakan sebagai aliran tasawuf yang mengajarkan pemahaman yang tidak sesuai dengan syariat Islam.
Pendiri LINI, Sukron Mamonto menegaskan, ini untuk menanggapi Surat Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Utara nomo 02 tahun 2019 tentang Aliran Tasawuf Laduna Ilma Nurul Insan, tertanggal 8 Agustus 2019 lalu.
“Kita akan menyurat ke MUI, dan memberikan penjelasan ke MUI terkait masalah ini,” ungkap Sukron Mamonto.
BACA JUGA: Tak Terima Dituding Sesat, Sukron Akan Surati MUI
BACA JUGA: Fatwa MUI ; Aliran Laduna Ilma Nurul Insan Pimpinan Syukron Mamonto Sesat
Ketua MUI Sulut KH Abdul Wahab Abdul Gofur menyatakan, pihaknya menempuh proses wajar dalam menjatuhkan fatwa ajaran sesat terhadap Laduna Ilma Nurul Insan pimpinan Sukron Mamonto. “Kami punya buktinya dari buku serta bukti lainnya,” kata dia.
Menurut dia, majelis fatwa tidak sembarangan mengeluarkan fatwa. Semuanya sudah melewati prosedur. “Kami sudah bertemu enam kali, punya bukti, juga punya keterangan dari imam se Bolmong, bahwa ia tak pernah sembahyang, keterangan itu dibatas meterai, jadi kami tidak sembarangan menjatuhkan fatwa,” ucapnya.
Terkait Sukron bila menempuh jalur hukum, ia menyilahkan. Hanya ia memberi peringatan.”Kami punya pengacara kondang, saya akan bawa ini ke tingkat tertinggi, MUI itu besar, bisa bisa ia tak dilantik,” kata dia.
Dikatakannya, fatwa itu dimaksudkan untuk meluruskan ajaran. Ia minta Sukron kembali ke jalan yang benar. “Kembalilah ke jalan yang benar,” katanya.
Terpisah, Kaban Kesbangpol Bolmong Djek Damopolii mengatakan, pihaknya siap menindaklanjuti permasalahan ini sesuai perintah bupati, untuk menertibkan aliran sesat. “Kami sementara koordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI,” kata dia. (Ind)