120 Napi di Rutan Kelas IIB Kotamobagu dapat Remisi, Dua Langsung Bebas

oleh -38 Dilihat
oleh

KOTAMOBAGU – Sebanyak 120 warga binaan (Narapidana) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Kotamobagu mendapat remisi Umum dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke 73.

Pemberian remisi itu sebagaimana dibacakan Wali Kota Kotamobagu Ir. Hj Tatong Bara saat menjadi Inspektur Upacara di Rutan Klas IIB Kotamobagu, Jumat (18/8) pagi tadi.

Membacakan sambutan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham), Yasona H Laoly, Wali Kota menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah yang telah memberikan pelayanan bagi warga binaan di daerah ini.

“Kepada seluruh anak dan narapidana yang mendapat remisi saya ucapkan selamat. Jadilah insan yang berakhlak dan berbudi luhur. Selamat HUT Kemerdekaan,” kata Tatong.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Kotamobagu, Anton Heru Susanto, mengungkapkan, berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) RI, sejumlah warga binaan mendapat remisi umum di hari kemerdekaan.

“118 warga binaan dapat remisi umum satu. Sedangkan dua orang lainnya dapat remisi umum II atau putusan bebas. Dua warga binaan yang bebas bernama, Junaidi Sadrat dan Heryanto Halipi,”  pungkas Susanto.

(Tr-02)

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.