KOTAMOBAGU, DETOTABUAN.COM – Sebanyak 19% warga Kotamobagu hingga jelang batas akhir 30 September 2016, belum miliki e-KTP.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Virginia Olii, Senin (05/09) saat diwawancarai di ruang kerjanya,
“Dikhawatirkan akan ada kesulitan dalam pelayanan, contohnya untuk pengurusan SIM. Karenanya warga diingatkan untuk segera mengurus e-KTP,” ujar Virginia.
Sesuai data yang ada per Juli 2016, ungkap Virginia, penduduk Kotamobagu yang wajib memiliki KTP sebanyak 95.154 jiwa. Dan yang telah melakukan perekaman hingga minggu lalu, baru sebanyak 77.243 jiwa.
“Masih ada sekitar 17.911 jiwa penduduk atau 19% lagi yang belum melakukan perekaman,” imbuh Virginia.
Virginia pun mengingatkan warga yang belum mengantongi e-KTP, agar secepatnya melakukan perekaman sebelum batas akhir.
“Sementara untuk e-KTP yang telah diterbitkan, masa berlakunya seumur hidup. Meski dalam kartunya tertera batas waktu, kartu tersebut tetap valid sesuai UU no 24 Tahun 2013 pasal 64 ayat 7 dan SE Mendagri 29 Januari 2016,” ucap Virginia.
Kecuali, jelas Virginia, ada beberapa hal yang mengharuskan e0_KTP diterbitkan kembali, yaitu jika terjadi perubahan alamat dan perubahan status.
“Begitupun jika terjadi kerusakan fisik pada e_KTP hingga tidak terbaca sistem. Jika e-KTP tersebut hilang, bisa diterbitkan kembali asalakan disertai surat keterangan hilang dari Kepolisian,” demikian Virginia. (udi)