KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM-49 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Kotamobagu, yang berhasil lulus tahun 2023, segera akan menerima Surat Keputusan (SK).
“Alhamdulillah SK PPPK sudah ada, dan akan segera diserahkan kepada mereka yang lulus PPPK tahun 2023,” ucap Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu, Sarida Mokoginta, Senin (17/07/2023)
Namun, terkait waktu dan tempat penyerahan SK, Sarida mengungkapkan bahwa mereka masih menunggu arahan dari Wali Kota Kotamobagu, Ir. Tatong Bara.
“Terkait kapan dan dimana proses penyerahan SK PPPK ini, kami sudah berkoordinasi dengan wali kota. Dan secepatnya akan diserahkan. Namun tentunya, proses penyerahan SK akan dilakukan secara formal,” jelas Sarida.
Sarida juga menjelaskan bahwa keterlambatan proses penerbitan SK ini terjadi karena beberapa persoalan teknis. Menurut Sarida, tahun ini BKN Regional XI melayani 3 (tiga) provinsi, yaitu Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku. Hal ini menyebabkan prosesnya memakan waktu lebih lama dari sebelumnya.
“Perlu diketahui bahwa prosesnya sangat berbeda dengan tahun lalu, kali ini dari BKN Regional XI melayani 3 (Tiga) provinsi yakni Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku. Sehingga membutuhkan waktu lama dan secara teknis, kami mohon pemakluman,” tandasnya
(Ludin)