KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kotamobagu saat ini sedang memproses dana Bantuan Politik (Banpol) untuk partai politik (Parpol) di Kotamobagu.
“ Ada 9 partai Poltik yang akan mendapatkan pencairan Banpol, dan sekarang sedang dalam tahap proses pencairan,” kata Kepala Sub Bidang Kelembagaan Partai Politik dan Fasilitas Pemilu, Kesbangpol Kotamobagu, Nurwati Umbola, Rabu (05/10/ 2022).
Dana banpol tersebut kata dia, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.
“ Untuk tahun 2022 ini jumlahnya sebanyak Rp 680.522.900 Jumlah Itu seharusnya dibagikan kepada sepuluh Parpol yang memperoleh kursi di DPRD Kota Kotamobagu,”
“Dana ini akan dibagikan sesuai dengan jumlah perolehan suara sah pada pemilihan legislatif tahun 2019. Dengan perinciannya, untuk satu suara dihargai Rp 9.700, nah untuk jumlah yang diterima setiap Parpol, nilai tersebut akan dikalikan dengan jumlah suara sah,” sambungnya.
Dia menambahkan, bahwa jika terdapat partai yang belum memasukan proposal kemudian tidak melakukan pencarian maka tahun berikut sudah tidak bisa lagi diminta.
“Masih Satu partai yang belum memasukan proposal untuk Banpol. Yakni, Partai Amanat Nasional (PAN), Jika tidak memproses dana Banpol di tahun ini maka, anggaran di tahun 2022, tidak bisa dicairkan di tahun berikutnya,” pungkasnya.
(Ludin Van Gobel)