KOTAMOBAGU – Saksi pihak paslon Wali Kota Kotamobagu dari jalur independen JaDi-Jo yakni Ali Aduka, akhirnya memberi klarifikasi soal tak berkutiknya Ia dalam sidang DKPP di kantor Bawaslu Sulut kemarin.
Saksi Ali Aduka menilai proses sidang yang dilakukan oleh DKPP terkesan diskriminatif. “Kami tidak diberi ruang untuk memberikan penjelasan secara mendetail, kami menduga majelis tidak netral dan ada kesan membela Panwas KK, padahal sangat jelas Panwas telah mengantongi bundelan B1KWK yang notabene adalah dokumen rahasia yg tdk bisa dikantongi Panwas,” ungkap Ali.
Lanjut Ali, dalam sidang kemarin pihaknya ingin membuka kedok Panwas KK, yang telah menjerat beberapa LO dengan dugaan menggunakan B1KWK bodong.
“Karena dalam sidang beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Kotamobagu keterangan pelapor kepada LO JaDi-Jo sama dengan keterangan yang disampaikan oleh ketua Panwas kemarin sidang kemarin. Kedua-duanya beralasan yg sama terkait cara mendapatkan B1KWK, yaitu dari org yg tdk dikenal,” kata Ali.
Harusnya kata Ali, majelis mengkonfrontir keterangan keduanya. “Sehingga Kami menilai majelis tidak paham terkait kasus yang diadukan atau tidak, dugaan kami majelis punya keberpihakan tersendiri kepada terlapor,” tambah Ali.
Selain itu, selaku saksi Ali mengkritisi pelaksanaan sidang oleh DKPP kemarin. Sebab hanya berlangsung beberapa jam saja, dan hanya sekali dilaksanakan. “Kami hawatir keputusan yg diambil oleh DKPP tidak objektif nantinya. Dan ada perbedaan perlakuan majelis terhadap 2 pelapor. Pelapor pertama yg digelar sidangnya diberi ruang seluas-luasnya sedangkan kami pelapor kedua yang digelar sidang kedua tidak diberi ruang yang sama. Kami kecewa melihat sikap DKPP yang kami anggap sangat diskriminatif,” tutup Ali.
(Tim)