KOTAMOBAGU, DETOTABUAN.COM – Pemkot Kotamobagu mulai menanamkan nilai-nilai relijius dalam menjalankan aktivitas pemerintahan. Hal itu ditegaskan dengan keluarnya Surat Edaran (SE) Nomor 800/Setda KK/442/XII/2016, yang menegaskan seluruh aktifitas pemerintahan Kotamobagu harus berhenti saat adzan berkumandang. (udi)
Berikut isi SE No.800/setda kk/442/XII/2016 :
Dalam rangka penilaian nilai-nilai relijius ASN Kota Kotamobagu, maka bersama ini disampaikan kepada seluruh Pimpinan SKPD hal-hal sebagai berikut :
Bahwa senantiasa mengimbau ASN di SKPD masing-masing untuk melaksanakan ibadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Bahwa Pimpinan SKPD mewajibkan dan menghentikan aktifitas kerja pada saat Azan berkumandang dan bersama-sama menuju Masjid untuk sholat berjamaah bagi ASN Muslim.