KOTAMOBAGU, DETOTABUAN.COM- Seorang warga Desa Liberia Kecamatan Modayag, Kabupaten Boltim FM alias Feni (35), melaporkan kasus pengancam dengan senjata tajam terhadap dirinya yang terjadi di Pasar Genggulang Kotamobagu Utara yang terjadi pada hari Kamis 15 Desember 2022.
Dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Anugrah Ari Pratama, STrK, SIK, pelaku pengancaman langsung dibekuk di kompleks pasar Genggulang keesokan harinya yakni pada Jumat (16/12/2022).
RM alias Ren (24) warga Genggulang tak berkutik saat di tangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu.
Dari tangan RM turut diamankan barang bukti berupa 1 buah senjata tajam jenis Samurai yang digunakan saat mengancam korban, ketika berbelanja di Pasar Genggulang.
Kapolres Kotamobagu AKBP. Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwianyana membenarkan penangkapan ini.
“RM diduga dalam keadaan Mabuk kemudian mengacungkan senjata tajam yang dipegangnya kepada korban, RM saat ini sudah di tangkap dan diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tgas Kasi Humas.
Diketahui, kasus pengancaman ini diterima dan tertuang dalam laporan Polisi nomor : LP/B/838/XII/2022/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut tanggal 15 Desember 2022. (*/Ludin)