KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM–Tim Terpadu Pemkot Kotamobagu yang terdiri dari Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop-UKM), Dinas Satpol PP-Damkar dan Dinas Perhubungan menggelar konferensi pers terkait pungutan retribusi di Pasar 23 Maret, Rabu (9/10).
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kotamobagu, Herman Aray, mengatakan penarikan retribusi kepada pedagang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2017 tentang pelayanan retribusi pasar. Retribusi itu katanya hanya dipungut kepada pedagang yang berjualan pada fasilitas di dalam area pasar.
“Sesuai Perda, retribusi yang ditagih adalah dua ribu. Untuk meja dan lapak permeter dua ribu. Namun kemarin berkembang bahwa ada pungutan yang tidak sesuai Perda. Ada 200 ribu, ada yang 150 ribu, itu jelas tidak ada. Dan kemarin saya langsung turun ke lokasi dan mengklarifikasi kepada pedagang-pedagang apa benar dan bisa dipertanggungjawabkan, dan ternyata itu hanya fitnah, catut. Kalau benar, langsung saja lapor ke atasan. Bahwa dinas ini atau oknum ini telah melanggar Perda menyangkut pelayanan retribusi pasar,” kata Aray.
Plt Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), Sahaya Mokoginta, mengungkapkan pihaknya sudah berulang kali menyosialisasikan kepada pedagang untuk tidak membayar selain kepada petugas penagih retribusi. “Selalu kita sosialisasikan kepada pedagang untuk tidak membayar ke oknum selain pemerintah. Bagi pedagang yang merasa ditagih oknum tertentu, kita dorong untuk melapor,” ungkapnya.
Ditambahkannya, pihaknya akan terus berupaya agar tidak ada penguasaan lahan pasar oleh pihak manapun. “Penertiban di pasar akan terus kita lakukan. Ini bagian dari penegakan Perda nomor 9 tentang Trantibum (Ketentraman dan Ketertiban Umum) tahun 2016,” tambahnya.
(*/Ridel)