KOTAMOBAGU, DETOTABUAN.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkot Kotamobagu, diminta tidak menambah libur usai cuti Hari raya Idul Adha, pekan depan.
Demikian ditegaskan Kepala Badan Kepgawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kota Kotamobagu, Adnan Massinae, Selasa (06/09) di ruang kerjanya.
“Hari Selasa sudah mulaik masuk dan bekerja seperti biasa. Cutinya hanya hari senin (12/09), jadi jangan menambah libur,” ujar Adnan.
Adnan pun mengungkapkan, aka nada sanksi diberikan kepada ASN yang tidak menaati aturan tersebut. Berupa pemotongan Tunjangan Pendapatan Pegawai (TPP,) hingga 50%.
“Saya kira ASN di lingkup Pemkot Kotamobagu, sudah memahami sanksi apa yang akan diberikan jika bertindak indispliner,” demikian Adnan. (gt/udi)