KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM– Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, bakal mendapatkan sanksi jika menambah waktu libur.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BKPP Sarida Mokoginta, kepada media, Senin (26/4/2023). Ia mengatakan bahwa ASN yang tidak masuk tampa alasan yang jelas akan mendapatkan sanksi.
“Cuti dan libur kan sudah ditentukan, apabila ada ASN yg tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas maka tetap akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,”jelasnya
Sarida menegaskan bahwa sanksi bagi ASN yang menambah masa libur mendapatkan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Tentunya ada hitungan akumulasi ketidakhadiran dan juga tentu berdampak penghitungan/pemotongan TPP,” tegasnya.
(Ludin)