Batas Waktu Pencairan DD Tahap II Sampai Bulan Agustus

oleh -50 Dilihat
oleh
Kepala Bidang Pembangunan, Keuangan dan Aset Desa Fahrin ambaru di ruang kerjanya (Foto: Ludin)

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM-15 Desa yang Ada di Kotamobagu delapan diantaranya telah memasukan start pencairan Dana Desa (DD) tahap II anggaran 2023.

“Yang sudah memasukan syarat pengajuan pencairan yakni Desa Sia, Tabang, Pontodon Timur, Bungko, Bilalang Satu, Bilalang Dua, Pontodon dan Poyowa Kecil. Sementara yang sudah cair ada 5 desa, masing-masing Desa Sia, Tabang, Pontodon Timur, Bungko dan Bilalang Satu,” ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Desa (PMS) melalui Kepala Bidang Pembangunan, Keuangan dan Aset Desa, Fahrin Ambaru, Senin (13/06/2023).

Fahrin menyebutkan bahwa batas waktu pemasukan pencairan DD tahap II ini sampai dengan minggu kedua bulan Agustus 2023 untuk non BLT.

“Untuk pengajuan pencairan, pemdes harus melengkapi sejumlah persyaratan yang terdiri dari laporan realisasi fisik dan keuangan triwulan sebelumnya minimal 50 persen dan ditandatangani sangadi, itu yang dimasukan ke Dinas PMD,” sebutnya.

Untuk memaksimalkan penyerapan program yang bersumber dari DD, Fahrin menghimbau kepada seluruh Pemerintah Desa agar segera mungkin merealisasikan fisik dan keuangan DD, baik BLT maupun Non BLT untuk selanjutnya melaporkan ke Dinas PMD sebagai syarat pencairan tahap II.

“Kalau ini sudah dilakukan maka secara otomatis anggaran akan disalurkan dari RKUN ke RKUDes, itu artinya program yang akan dilaksanakan juga akan segera terealisasi,” tandasnya.

(Ludin)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.