Detotabuan.com, KOTAMOBAGU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotamobagu menggelar kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif, terkait mekanisme penanganan pelanggaran pada tahapan kampanye dalam penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu tahun 2024 yang berlangsung di BPU Desa Poyowa Besar, Kecamatan Kotamobagu Selatan,Jumat 15 November 2024.
Pada kesempatan itu, Ketua Panwascam Kotamobagu Selatan, Irwin Mokoagow mengatakan tujuan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peran mereka dalam mengawasi jalannya proses kampanye.
“Masyarakat memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam memastikan penyelenggaraan Pemilu berjalan jujur dan adil, oleh karena itu keterlibatan aktif dalam melaporkan pelanggaran sangat dibutuhkan,” ujarnya.
Dalam sosialisasi ini, peserta diberikan penjelasan tentang jenis-jenis pelanggaran kampanye, seperti politik uang, penggunaan fasilitas negara, dan ujaran kebencian, serta mekanisme pelaporan pelanggaran, mulai dari cara melaporkan hingga tindak lanjut yang dilakukan oleh Bawaslu.
Kegiatan ini menghadirkan para narasumber dari unsur Polres dan Kejaksaan, yang pada kesempatan itu juga menekankan pentingnya bukti dalam pelaporan pelanggaran, seperti foto, video, atau dokumen pendukung lainnya.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Bawaslu berharap pengawasan partisipatif masyarakat dapat meningkat, sehingga menciptakan Pemilu yang bermartabat dan sesuai dengan prinsip demokrasi.
(Alfrieda Serang)