Detotabuan.com, KOTAMOBAGU – Selama masa tenang pada tahapan Pemilihan Wali Kota (Pilwako) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kotamobagu memperketat pengawasan sebagai upaya untuk mencegah pelanggaran Pemilu.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Humas, dan Parmas (HP2H) Bawaslu Kotamobagu, Arie Setiawan Mokodompit mengatakan, masa tenang yang dimulai pada Minggu, 24 November 2024, pihaknya melakukan patroli sebagai langkah antisipasi terhadap segala bentuk pelanggaran.
“Dalam masa tenang ini, jika ditemukan Alat Peraga Kampanye (APK) atau atribut kampanye yang masih terpasang, itu sudah termasuk pelanggaran,” jelas Arie, Minggu 24 November 2024.
Ia mengatakan, Bawaslu telah memberikan imbauan kepada tim pasangan calon dan partai politik pengusung untuk menaati aturan selama masa tenang. Selain itu, posko-posko pengawasan didirikan di setiap kecamatan dengan operasional 24 jam untuk menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran.
Dalam Patroli pengawasan ini melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan.
“Hingga saat ini, belum belum ada laporan pelanggaran yang masuk, kami berharap semua pihak dapat menjaga kondusivitas masa tenang ini demi kelancaran Pilwako 2024,” tambahnya.
Dengan komitmen Pemilu bermartabat,
Bawaslu Kota Kotamobagu berkomitmen untuk menjaga proses Pilkada yang bermartabat, bebas dari politik uang, serta mematuhi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
“Kami berupaya mewujudkan Pilkada yang bebas dari pelanggaran, sehingga pemilu di Kota Kotamobagu berlangsung secara demokratis dan bermartabat,” sambungnya.
(Alfrieda Serang)