KOTAMOBAGU– Sebanyak 30 tenaga medis yang masih berstatus tenaga kontrak di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Sakit Umum (RSU) Kotamobagu ‘dirumahkan’.
Kebijakan Pemkot ini, merupakan tindaklanjut dari regulasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang mewajibkan tenaga medis yang menangani pasien, harus mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR) dari Kemenkes.
“Kita hanya menindaklanjuti regulasi terkait tenaga medis yang harus mengantongi STR dalam menangani pasien. Di sisi lain, kita juga menginginkan tenaga medis yang kompeten agar pelayanan nantinya maksimal,” ungkap Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu, Adnan Massinae, Selasa (28/8/2018).
Namun demikian kata Adnan, kebijakan merumahkan tenaga medis yang masih berstatus tenaga kontrak ini, tidaklah permanen.
“Kita rumahkan dulu, nanti kalau sudah siap semuanya, lalu bisa kembali lagi. Permintaan soal STR ini juga kan sudah sejak lama, tetapi ada beberapa yang belum melaksanakannya,” terangnya.
Kepala Tata Usaha (KTU) RSU Kotamobagu, Rutman Lantong membenarkan adanya surat edaran yang menegaskan tenaga medis yang belum mengantongi STR untuk dirumahkan.
“Memang ada surat edaran dimana tenaga medis yang belum mengantongi STR untuk dirumahkan. Hal yang sama juga berlaku bagi Satpam yang belum mengikuti Kesamaptaan atau belum mengantongi sertifikat dari SPN Karombasan itu dirumahkan dulu,” terang Rutman.