KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu, telah menerima dokumen syarat pendaftaran pasangan calon Jainuddin Damopolii – Suhardjo Makalalag yang maju dari jalur independen.
Dokumen tersebut dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat sehingga pasangan yang identik dengan sebutan “JaDi Jo”, diperbolehkan melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu pemeriksaan kesehatan.
“Setelah diteliti bersama Panwaslu, seluruh berkas syarat pendaftaran dinyatakan sah dan memenuhi syarat, untuk itu kita serahkan tanda terima pendaftaran dan surat pengantar pemeriksaan kesehatan,” kata Komisioner KPU, Aditya Tegela.
Bakal calon walikota Jainuddin Damopolii dalam konfrensi persnya, mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada penyelenggara dan pengawas pemilu yang telah menerima berkas pendaftaran JaDo Jo.
Untuk tahap selanjutnya kata Jainuddin, ia dan Suharjo fokus ke pemeriksaan kesehatan sebagaimana agenda KPU.
Diketahui, hingga hari terakhir pendaftaran, hanya dua pasangan calon yang mendaftar ke KPU, untuk mengikuti kontestasi Pilwako Kotamobagu periode 2018-2023, yaitu pasangan calon Tatong Bara – Nayodo Kurniawan yang maju dari jalur Parpol, serta pasangan Jainuddin Damopolii – Suharjo Makalalag yang maju dari jalur perseorangan. (Tio)