KOTAMOBAGU-Tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut), mengaudit khusus peran Empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berurusan dengan pengelolaan dana desa di Kota Kotamobagu.
Empat SKPD tersebut adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Inspektorat, Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).
Kepala Seksi Kelembagaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Rum Mokoagow, mengatakan audit khusus tersebut akan dilakukan selama 40 hari terhitung mulai 30 Juli hingga 18 Agustus mendatang.
“Tadi tim audit ke sini (Dinas PMD). Fokus mereka adalah soal peranan SKPD yang berkaitan dengan dana desa mulai dari tahun 2015 sampai tahap I 2018, seperti evaluasi serapan anggaran, proses penyusunan APBDes dan lainnya oleh Dinas PMD. Kemudian di SKPD lain juga seputar tupoksi mereka masing-masing,” katanya.
Lanjutnya, dari 15 daerah di Kota Kotamobagu, hanya Kota Kotamobagu dan Minahasa Utara yang diaudit.
“Audit ini sangat baik bagi kami, karena bisa diketahui apa yang menjadi kekurangan selama ini kemudian diperbaiki,” ujarnya.
Senada, Kepala Inspektorat Syair Lentang, mengatakan fokus audit tersebut adalah SKPD yang terkait dengan pengelolaan dana desa.
“Fokus mereka adalah soal kinerja instansi terkait dengan dan desa. Mereka tidak menyentil soal realisasi pekerjaan fisik dana desa, tapi hanya proses penyalurannya saja,” ujarnya.