KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM– Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu beberapa waktu lalu telah melakukan pendataan 9500 objek pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah Kotamobagu Barat.
Menurut Kepala Bidang Penetapan Pendapatan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Ilmar Rusman, dari hasil pendataan dilapangan terdapat banyak perubahan nilai objek pajak.
“Banyak perubahan, misalnya luasan tanah maupun posisi bangunan rumah. Contoh. yang tadinya didata kita rumahnya katakanlah masih Pitate (Dinding yang terbuat dari Bambu), saat ini sudah menjadi rumah permanen sehingga otomatis nilainya pun sudah berubah,” ucap Ilmar kepada Detobuan.com Rabu (23/10) kemarin.
Menurut Ilmar, hasil pendataan ini akan menjadi dasar penentuan untuk nilai objek pajak di tahun 2020 mendatang. “Jadi tentunya ini akan menambah pendapatan daerah yang bersumber dari PBB,” tuturnya
Lebih lanjut kata ia mengungkapkan, Pendataan 9500 objek pajak ini dilakukan untuk pemutakhiran data lama ke baru.dan untuk memperbaharui data mengenai objek pajak tersebut,sehingga mendapatkan data yang real.
ā€¯Kotamobagu sendiri terdapat 30 ribu objek pajak, namun untuk tahun ini pihaknya baru bisa mengcover 9500 objek pajak karena disesuaikan dengan anggaran yang ada, dan untuk tahun depan kita rencanakan pendataan dilakukan di kecamatan Kotamobagu timur, jadi secara bertahap,” jelasnya.
(Ridel)